Assalamu'alaikum wr wb,
sebelum memulai pembelajaran kali ini mari kita buka dengan bacaan basmalah. agar ilmu yang kita pelajari mendapatkan keberkahanNYA aamiin
Prinsip dan Manfaat HAKI
Prinsip HAKI
Prinsip-prinsip Hak
atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut:
a. Prinsip Ekonomi : Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual
berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat
serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
b. Prinsip Keadilan: Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum
bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki
kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
c. Prinsip Kebudayaan: Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan
dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta
akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
d. Prinsip Sosial: Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia
sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu
karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan
keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Manfaat HAKI
a. Bagi dunia usaha, adanya perlindungan terhadap penyalahgunaan
atau pemalsuan karya intelektual yang dimilikinya oleh pihak lain di dalam
negeri maupun di luar negeri. Perusahaan yang telah dibangun mendapat citra
yang positif dalam persaingan apabila memiliki perlindungan hukum di bidang
HKI.
b. Bagi inventor dapat menjamin kepastian hukum baik individu
maupun kelompok serta terhindar dari kerugian akibat pemalsuan dan perbuatan
curang pihak lain.
c. Bagi pemerintah, adanya citra positif pemerintah yang menerapkan
HKI di tingkat WTO. Selain itu adanya penerimaan devisa yang diperoleh dari
pendaftaran HKI.
d. Adanya kepastian hukum bagi pemegang hak dalam melakukan
usahanya tanpa gangguan dari pihak lain.
e. Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun
pidana bila terjadi pelanggaran/peniruan.
f. Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada
pihak lain.
Dasar Hukum HAKI di
Indonesia
Dalam penetapan HaKI
tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
1. Undang
– undang Nomor 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun
2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun
2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun
2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun
2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun
2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu.
Prosedur mengajukan permohonan HAKI
Syarat mengajukan permohonan hak paten HAKKI karya intelektual benar-benar terbarukan, artinya belum ada yang pernah mengajukan sebelumnya. Untuk mengetahui apakah karya kita merupakan terbarukan atau tidak, kita dapat melakukan pengeckan dokumen paten di database DJHKI dan kantor paten diluar negeri. Jika karya kita belum bersifat terbarukan, proses selanjutnya adalah membuat proposal pengajuan paten.
Setelah dilakukan penelusuran dan dapat diyakini bahwa invensi yang akan dipatenkan masih mengandung kebaruan, langkah selanjutnya adalah membuat spesifikasi paten, yang terdiri sekurang-kurangnya atas:
1) Judul Invensi; Latar Belakang Invensi, yang menerangkan teknologi yang ada sebelumnya serta masalah yang terdapat pada teknologi tersebut, yang coba ditanggulangi oleh invensi;
2) Uraian Singkat Invensi, yang menerangkan secara ringkas mengenai fitur-fitur yang terkandung dalam, dan menyusun, invensi;
3) Uraian Lengkap Invensi, yang menerangkan mengenai bagaimana cara
melaksanakan invensi;
4) Gambar Teknik, jika diperlukan untuk menerangkan invensi secara lebih jelas;
5) Uraian Singkat Gambar, untuk menerangkan mengenai Gambar Teknik yang disertakan;
6) Abstrak, ringkasan mengenai invensi dalam satu atau dua paragraf;
7) Klaim, yang memberi batasan mengenai fitur-fitur apa saja yang dinyatakan sebagai baru dan inventif oleh sang inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.
Persyaratan lain berupa persyaratan formalitas dapat dilengkapi selama tiga bulan sejak Tanggal Penerimaan, dan dapat dua kali diperpanjang, masing- masing untuk dua dan satu bulan. Persyaratan formalitas tersebut adalah:
a) Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon Paten bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan permohonan paten tersebut;
b) Surat Pengalihan Hak, yang merupakan bukti pengalihan hak dari Inventor kepada Pemohon Paten, jika Inventor dan Pemohon bukan orang yang sama;
c) Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
d) Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika Pemohon perorangan;
e) Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir, jika Pemohon adalah
Badan Hukum;
f) Fotokopi NPWP Badan Hukum, jika Pemohon adalah Badan Hukum; dan
g) Fotokopi KTP/Identitas orang yang bertindak atas nama Pemohon Badan Hukum untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Kuasa.
Apabila syarat diatas sudah lengkap, inventor tinggal menunggu hasil dari DJHKI.
Pengumuman akan dipublikasikan secara umum setelah 18 bulan dari hasil pengajuan.
Hal-Hal Yang Tidak
Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Cipta
Yang tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta, dengan syarat sumbernya harus disebut atau
dicantumkan, adalah :
a. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pendidikan,
penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan
tinjauan suatu masalah dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar
bagi pencipta;
b. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian
guna keperluan pembelaan didalam dan diluar pengadilan;
c. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian
guna keperluan : Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan
ilmu pengetahuan; Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran
dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta; Perbanyakan suatu
ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braile guna
keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat
komersial; Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas
dengan cara atau alat apapaun atau proses yang serupa dengan perpustakaan umum,
lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non komersial,
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; Perubahan yang dilakukan atas karya
arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan
teknis; Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program
komputer yang dilkukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Macam Macam HAKI
a. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
b. Hak Kekayaan Industri, yang Meliputi hak:
1) Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
2) Merek .
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merk merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen. Hak atas merk adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
3) Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Industri, bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
4) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu bahwa, Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
5) Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bahwa, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
6) Indikasi Geografis
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 56 Ayat 1 Tentang Merek bahwa, Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
7) Folklore
Yang dimaksud dengan “Folklore” dan “Traditional Knowledge” adalah suatu karya intelektual yang terdapat di dalam masyarakat tradisional secara turun temurun dan apabila tidak dipertahankan dikhawatirkan akan punah dan apabila itu terjadi akan merupakan kerugian bagi khasanah pengetahuan manusia pada umumnya, atau dikhawatirkan akan dimanfaatkan secara tidak sah dan tidak adil oleh pihak-pihak di luar pemiliknya. Folklor mencerminkan kebudayaan manusia yang diekspresikan melalui musik, tarian, drama seni, kerajinan tangan, seni pahat, seni lukis, karya sastra dan sarana lain untuk mengekspresikan kreativitas yang umumnya memerlukan sedikit ketergantungan pada teknologi tinggi.
Pasal 10 undang-undang Hak Cipta mementukan bahwa Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya; dan Negara memegang Hak Cipta atas Folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi miliki bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya.
Syarat Karya Intelektual Yang Dapat Dipatenkan
Ada beberapa kategori karya dan penemuan yang dapat dipatenkan. Dengan kata lain, tidak semua hasil penemuan bisa dipatenkan. Suatu karya yang dapat dipatenkan harus memenuhi beberapa persayaratan secara substantif, yaitu sebagai berikut:
1. Bersifat Baru
Hasil karya intelektual belum pernah dipublikasikan terlebih dahulu. Baik di publikasikan di media apapun. Adapun langkah yang harus segera di urus agar memperoleh hak paten, dengan mengajukan permohonan. Setelah mengajukan permohonan, akan memperoleh tanggal penerimaan. Jika karya intelektual dipublikasikan sebelum memperoleh tanggal penerimaan, maka permohonan bisa gagal.
2. Bersifat Inventif
Prinsip memperoleh paten HaKI bersifat inventif, atau kemampuan untuk menciptakan, merancang sesuatu yang sebelumnya belum pernah ada. Paten hanya diberikan pada karya intelektual hanya diberikan pada penemu yang memiliki person skilled in the art.
3. Bersifat Aplikatif
Maksud aplikatif hasil penelitian yang ditemukan dapat dilakukan secara berulang-ulang. Dapat juga diartikan memiliki tingkat kemanfaatan bagi masyarakat. Semakin hasil penemuannya digunakan masyarakat luas, mengindikasikan bahwa penemuannya berhasil sebagai solusi atas permasalahan yang muncul. Karya intelektual memiliki syarat konsisten, tidak mudah berubah-ubah.
Invensi Yang Tidak Dapat Dipatenkan
Invensi tidak dapat dipatenkan apabila:
1.Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan; misalnya invensi yang kegunaannya secara spesifik adalah untuk memakai narkoba.
2.Berupa metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; misalnya metode operasi caesar, metode chemotherapy.
3.Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; sehingga rumus mate matika sehebat apapun tidak bisa dipatenkan oleh siapapun.
4.Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik; serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
Pemeliharaan Paten
Pemegang Hak Paten juga berkewajiban untuk membayar biaya tahunan pemeliharaan paten
sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan. Jika Pemegang Hak Paten tidak membayar biaya pemeliharaan selama tiga tahun berturut-turut, maka paten akan dianggap batal demi hukum. Besaran biaya pemeliharaan Paten yang harus dibayarkan setiap tahun oleh Pemegang Hak Paten ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkup Kementerian Hukum dan HAM. Komponen biaya terdiri atas biaya pokok dan biaya per klaim. Batas waktu untuk melakukan pembayaran biaya pemeliharaan tahunan setiap tahunnya adalah pada tanggal yang sama dengan tanggal pemberian
paten. Jika paten diberi pada tanggal 2 Februari 2019, maka setiap tanggal 2 Februari Pemohon Paten harus membayar biaya pemeliharaan hingga masa perlindungan paten berakhir.
demikian pembelajaran kali ini, sebelumnya silahkan presensi pada link berikut https://forms.gle/fWCjcDDs4SRV7qin9 . Mari kita akhiri dengan bacaan Hamdalah.
wassalamu'alaikum wr wb